Hal ini karena pada dari Oktober 2023 sampai November 2023 tidak ada hari libur nasional. Ada beberapa tanggal libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023. Berikut daftarnya! - Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H. - Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. - Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Makassar - . Tahun baru 2023 sudah di depan mata. Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang tertuang dalam SKB No.1006/2022, No.3/2022, dan No
Sisa hari libur nasional atau tanggal merah di tahun 2023 hanya ada satu, yakni pada tanggal 25 Desember. Merujuk SKB 3 Menteri, hari libur pada 25 Desember 2023 diperingati sebagai hari raya Natal. Selain itu, cuti bersama pada tahun 2023 juga hanya tersisa satu hari, yakni pada 26 Desember 2023 yang merupakan cuti hari raya Natal. Untuk mengisi hari tanggal merah di hari penting, sebaiknya kita isi dengan hal-hal positif seperti turut serta meramaikan atau merayakan hari di tanggal merah di bulan Oktober 2021. Sebab tanggal merah di hari bulan tertentu didedikasikan untuk menghormati sejarah yang berlangsung di hari tersebut, atau terdapat alasan penting mengapa hari itu Selain tanggal merah pada 17 Agustus 2023, tidak ada lagi hari libur di bulan Agustus 2023 selain akhir pekan. Jika diakumulasikan, maka ada lima hari yang termasuk tanggal merah Agustus 2023. Selengkapnya, berikut daftar tanggal merah selama Agustus 2023: Minggu, 6 Agustus 2023: Libur akhir pekan. Minggu, 13 Agustus 2023: Libur akhir pekan. Tanggal merah Mei 2023. Dalam SKB 3 Menteri terdapat 2 hari libur nasional Mei 2023 yang sudah ditetapkan Pemerintah. Simak daftar lengkapnya di bawah ini: Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional; Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih. Dalam SKB yang sama diatur pula tentang daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2023. Untuk tanggal merah bulan September 2022, Pemerintah telah menetapkannya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022. Mengacu SKB 3 Menteri terebut, tanggal merah atau hari libur nasional diberikan untuk hari besar Yq4XB.
  • l43coy4dfw.pages.dev/136
  • l43coy4dfw.pages.dev/340
  • l43coy4dfw.pages.dev/95
  • l43coy4dfw.pages.dev/85
  • l43coy4dfw.pages.dev/129
  • l43coy4dfw.pages.dev/2
  • l43coy4dfw.pages.dev/302
  • l43coy4dfw.pages.dev/236
  • l43coy4dfw.pages.dev/284
  • tanggal merah di bulan oktober 2015